Laman

Murabahah

Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Mekanismenya adalah sebagai berikut :

• Bank membeli barang keperluan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
• Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jikapembelian dilakukan secara hutang.

• Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

• Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
• Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga maka akad jual beli harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
• Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

Ketentuan murabahah kepada nasabah

• Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
• Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
• Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
• Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
• Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
• Jika nilai uang muka kurang dari kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
• Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai altrnatif dari uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Jaminan dalam Murabahah

Jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya. Artinya bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

Hutang dalam Murabahah

Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.

Penundaan pembayaran dalam murabahah

• Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
• Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
• Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda hutang sampai ia menjadi sanggup kembali atau berdasarkan kesepakatan.

Diskon dalam murabahah

• Jika dalam jual beli murabahah Lembaga Keuangan Syariah mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah didiskon; karena diskon adalah hak nasabah.
• Apabila diskon dari supplier diberikan setelah akad,maka pembagian diskon antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum pada akad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mewujukan cita islam sebagai rahmatan lil alamin, harus dimulai dengan dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas.