Laman

Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Murabahah

Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Mekanismenya adalah sebagai berikut :

• Bank membeli barang keperluan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
• Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jikapembelian dilakukan secara hutang.

Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Akad Mudharabah

Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu  suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib. 
Pada perjanjian Mudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan dikelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dari laba yang akan diperoleh.
Untuk mewujukan cita islam sebagai rahmatan lil alamin, harus dimulai dengan dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas.