Laman

Konsep Hak


    A .    Pengertian Hak

      Kata Hak berasal dari bahasa arab ‘haaq’ yang memiliki beberapa makna. Diantaranya, hak bermakna ‘ketetapan’ atau ‘kewajian’, hal inin bisa dipahami dari firman Allah dalam surat Yasiin ayat 7. Begitu juga dalam firman Allah Q.S.Al-Anfal ayat 8. Atau juga dalam Q.S Yunus ayat 35.
      Secara istilah, Hak memiliki beberapa pengertian dari para ahli fiqih. Menuru ulama kontemporer Ali Khofif, Hak adalah sebuah kemaslahatan yang boleh untuk dimiliki secara syar’i. Menurut Mustafa Ahmad Zarqa,
Hak adalah sebuah keistimewaan yang dengannya syara menetapkan sebuah kewenangan (otoritas) atau sebuah beban (taklif).


      B.      Sumber-sumber Hak

        Telah dijelaskan bahwa syari’at dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak.Keduanya sekaligus merupakan sumber utama iltizam,sedangkan sumber yang lain adalah:
   1. Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al-aqidain) untuk melakukan suatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jual beli,sewa-menyewa dan lainnya.
    2.  Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak,one side), seperti ketika seseorang mengucapkan sebuah janji atas nadzar.
     3.  Al-fi’lun naafi’ (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan atau pertolongan,maka ia wajib membuat sesuatu sebatas kemampuannya.
      4.  Al-fi’lu adl’dlarr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seseorang merusak,melanggar hak atau kepentingan orang lain,maka ia terbebani iltizam atau kewajiban tertentu.


      Iltizam adakalanya berlaku atas harta benda terhadap hutang (Ad-dain) dan terhadap perbuatan (Al-fi’il).
Iltizam terhadap harta benda harus dipenuhi dengan menyerahkan harta benda kepada shohibul haq. Seperti keharusan penjual menyerahkan barang kepada pembeli dan A
     Iltizam terhadap hutang, pada prinsipnya harus dipenuhi oleh orang yang berhutang srcara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, hukum islam, memberikan alternatif lainnya, yakni menggunakan akad hawalah atau kafalah. Iltizam atas suatu perbuatan harus dipenuhi melalui perbuatan yang menjadi mahallul iltizam. Seperti kewajiban seorang pekerja dalam akad ijarah, Harus dipenuhi dengan melakukan pekerjaan tertentu, Dan lainnya.


c. Macam-macam Hak

Hukum islam mengenal berbagai macam hak yang pada pokoknya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu : Hak Allah, Hak Manusia dan Hak Gabungan antara keduanya.

1.      Hak Allah

    Hak Allah ialah hal-hal yang bertujuan untuk kemanfaatan umat manusia pada umumnya, tidak dikhususkan bagi orang-orang tertentu. Hak yang demikian sifatnya itu dinyatakan srnagai hak Allah, untuk menunjukkan betapa penting hak itu, disamping untuk menunjukkan sifat menyeluruhnya, messkipun diantara macam-macam hak Allah itu ada yang hasilnya hanya dinikmati orang-orang tertentu yang melaksanakan saja.

Hak Allah itu meliputi hal-hal sebagai berikut :

a.      Hak yang merupakan ibadah murni yang diwajibkan kepada seluruh umat manusia, seperti iman, shalat, puasa dan haji.
b. Hal yang merupakan hukuman terhadap pelanggaran larangan-larangan zina, pencurian, minuman- minuman keras, menuduh zina tanpa bukti yang cukup, merampok, dan memberontak yang dalam hukum pidana islam disebut jarimat hudud.
c.   Hal yang merupakan hukuman, yang hanya berupa hilangnya hak tanpa menimpa diri maupun harta benda terhukum, seperti hilangnya hak waris dari seseorang yang membunuh pewarisnya.
d.    Hal yang mempunyai sifat ibadah dan dalam waktu sama juga merupakan hukuman, seperti  kifarat melanggar sumpah, kifarat melanggar hubungan suami istri pada siang bulan ramadhan dan sebagainya.
e.      Hal yang bersifat ibadah murni, tetapi langsung dinikmati juga oleh orang lain, yaitu yang berupa mengeluarkan sebagian harta, seperti zakat fitrah dan zakat harta.
f.    Hal yang merupakan pembelaan keselamatan agama islam, seperti jihad dijalan Allah.
g.     Hal yang menyangkut aturan-aturan hubungan keluarga, seperti nikah, talak, rujuk, hubungan nasab, pemberian hak waris dan sebagainya.

Imam Al-Qorrofi, salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab maliki memberi patokan umum mengenai hak Allah sebagai berikut :

Hak Allah adalah perintah-perintah dan larangan-larangannya. Segala ketentuan Allah yang tidak dapat digugurkan oleh manusia adalah hak Allah, seperti larangan zina, larangan riba, perintah sholat, dan sebagainya, yang semuanya dimaksudkan untuk menegakkan kebaikan dalam hidup masyarakat.


2.      Hak manusia

   Hak manusia adalah segala hal yang berhubungan dengan kepentinganperorangan, yang tidak secara langsung menyangkut jugakepengtingan masyarakat. Misalnya, hak penjual untuk memiliki harga barang yang di jualnya, hak istri atas nafkah yang di bebankan kepada suaminya dan sebagainya.
    Hak manusia dapat digugurkan oleh manusia sendiri sebagai suatub pelepasan hak untuk orang lain. Misalnya, hak piutang atas utang pada pihak berutang dapat di bebaskan, yang berakibat gugurnya kewajiban membayar utang oleh pihak berutang.

3.      Hak Gabungan

Hak gabungan antara hak Allah dan hak manusia mempunyai dua kemungkinan:
a.      Hak Allah lebih menonjol daripada hak manusia.
b.      Hak Manusia lebih menonjol daripada hak Allah.
Kemungkinan pertamadapat di contohkan seperti hukuman menuduh zina tanpa bukti yang cukup. Apabila sebab timbulnya pidana itu di peratikan, kita melihat adanya dua macam hak, yaitu hak Allah dan hak manusia. Pidana terhadap penuduh zina di adakan dengan maksud untuk menghindarkan pencemaran nama baik orang yang di tuduh; dalam hal ini tampak adanya hak manusia. Namun, dari segi lain, pidana itu diadakan guna menjerakan orang agar jangan mudah melontarkan tuduhan berbuat zina kepada orangn lain jika tidak ada bukti-bukti yang cukup.
Dalam hal ini nyata adanya hak Allah. diantara dua macam hak tersebut, hak Allah lebih di tonjolkan sebab tuduhan itu mengenai perbuatan zina yang amat merusak kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, piohak tertuduh tidak dapat memaafkan pihak penuduh yang akan berakibat gugurnya hukuman. Demikianlah, menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.
    Kemungkinan kedua dapat di contohkan seperti dalam pidana kisas dalam pembunuhan atau penganiayaan dengan sengaja. Dalam hal ini hak Allah terletak pada ketentuan adanya pidana kisas yang di maksudkan untuk menjerakan si pelaku dan untuk memberi pelajaran kepada orang lain agar jangan melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Namun, dalam waktu yang sama kepada keluarga yang terbunuh atau pihak teraniaya diberi hak untuk menggugurkan pidana kisas, di ganti dengan diyat yang berupa pembayaran sejumlah harta oleh pihak pelakunya sebab akibat dari pembunuhan itu langsung di rasakan kerugiannya oleh keluarga korban. Demikian pula dalam penganiayaan, kerugiannya langsung di rasakan oleh korbannya. Maka, hukum islam lebih menonjolkan hak manusia daripada hak Allah dalam masalah kisas ini.
    Selain ketiga hak tersebut, di kenal juga adanya hak kebendaan, hak bukan kebendaan, hak terbatas, dan hak tak terbatas.



      Referensi 
 
     1 Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, 2008, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
     2.  Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqih Muamalah, 2001, Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra.
     3.  KH. Ahmad Azhar Basyir, MA, Asas-asas Hukum Mu’amalat, 2000, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mewujukan cita islam sebagai rahmatan lil alamin, harus dimulai dengan dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas.