Laman

Perbedaan Dan Persamaan Antara Jasa Layanan Giro Wadiah Dengan Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah


Oleh : Mirsad Akbar Rasibo

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Sedangkan Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998), dan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

Selanjutnya, Giro Wadiah adalah simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan yang didasarkan pada prinsip titipan atau wadiah sehingga nasabah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, melainkan bonus yang nilainya tidak boleh diperjanjikan diawal akad. (Abdul GhofurAnshori, 2007 : 81) Sedangkan Tabungan Wadiah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang didasarkan pada prinsip wadiah. Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.

Gambaran umum tentang jasa layanan Giro Wadiah dan Penghimpunan dana Tabungan Wadiah

Jasa Layanan Giro Wadiah
 Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.
Dari pemaparan di atas, maka dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum giro wadiah sebagai berikut:
·         Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
·         Keuntungan atau kerugian dari pegelolaan dana menjadi milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik tidak dijanjikan imbalan atau menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak diperjanjikan di awal.
·         Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.
Penghimpunan dana Tabungan Wadiah
Selain giro, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana (founding) adalah tabungan. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Dalam tabungan wadiah, bank dengan nasabah tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan harta tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik harta titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa ketentuan umum berkenaan dengan tabungan wadiah, yaitu sebagai berikut:
·         Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik.
·         Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak atau tanggung jawab bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan menanggung kerugian.
·         Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai insentif selama tidak diperjanjikan di akad awal pembukaan rekening.
Adapun untuk penghitungan bonus tabungan wadiah dapat diasumsikan seperti penghitungan hadiah seperti dalam giro wadiah, hanya saja yang digunakan bukanlah angka tarif bonus giro wadiah, melainkan tarif bonus tabungan wadiah.
Perbedaan antara jasa layanan Giro Wadiah dengan penghimpunan dana tabungan Wadiah
Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa persamaan dari layanan Giro Wadiah dengan Penghimpunan dana Tabungan Wadiah, yaitu:
A.        Pada Jasa Layanan Giro wadiah penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, Sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahanbukuan. Sedangkan Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
B.        Ciri-ciri Giro wadiah dan Tabungan Wadiah
Giro Wadiah, ciri-cirinya adalah:
·         Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasi kan rekeningnya.
·         Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
·         Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia;
·         Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
Tipe Rekening :
·         Rekening perorangan,
·         Rekening pemilik tunggal,
·         Rekening bersama (dua orang individu atau lebih),
·         Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
·         Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
·         Rekening kemitraan,
·         Rekening titipan;
Servis lainnya :
·         Cek istimewa,
·          Instruksi siaga (standing instruction),
·         Transfer dana otomatis;
·         Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
·         Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh pemegang rekening.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
·         Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
·         Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
·         Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
Tipe rekening :
·         Rekening perorangan,
·         Rekening bersama (dua orang atau lebih),
·         Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
·         Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
·         Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
C.      Giro wadiah menggunakan fatwa DSN No : 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro sedangkan tabungan wadiah menggunakan fatwa DSN No : 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.

Persamaan antara jasa layanan Giro Wadiah dengan penghimpunan dana tabungan Wadiah
Dari Pembahasan Kedua Produk, Memiliki banyak Persamaan,diantaranya:
                                                 
a. Pada kedua produk (giro dan tabungan), wadi’ah diaplikaskan  dalam bentuk akad yad adh-dhamanah(sama-sama menggunakan akad Yad adh-dhamana), pihak bank dapat memanfaatkan dan menggunakan titipan tersebut, sehingga semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan bagi si penitip, ia akan mendapatkan jaminan keamanan terhadap titipannya. Tapi walaupun  demikian pihak si penerima titipan yang telah menggunakan barang titipan tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditettapkan dalam nominal persentase secara advance.

b. ketentuan umum Giro berdasarkan Wadi’ah ialah:

·           Bersifat titipan,
·           Titipan bisa diambil kapan saja (on call), dan
·           Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Demikian juga dalam bentuk tabungan, bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah  :
·           Bersifat simpanan;
·           Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan;
·           Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

c. Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.d.    Bank bertindak sebagai penerima dana atau barang titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana atau barang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mewujukan cita islam sebagai rahmatan lil alamin, harus dimulai dengan dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas.