Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya,
maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda dengan
corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama,
yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian
masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga
mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal
(abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang
elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu
terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati.







