Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya,
maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda dengan
corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama,
yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian
masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga
mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal
(abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang
elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu
terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati.
Al-Qur’an bahkan menyebutkan dengan kata-kata “Amwaalihim”, yakni
segala macam harta (Q.S. 9:103) dan kata “kasabtum”, yakni segala macam usaha
yang halal (Q.S. 2:267).
Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang
dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan
syari’ah.
Pengertian Zakat
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu “al-barakatu”
‘keberkahan’, “an-namaa” ‘pertumbuhan
dan perkembangan’, “ath-thaharatu” ‘kesucian’, dan “ash-shalahu” ‘kebersihan’. Sedangkan secara
istilah, meskipun para ulama mengemukakannya
dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan
tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari
harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak
menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Zakat
adalah suatu rukun yang bercorak sosial-ekonomi dari lima rukun Islam. Dengan
zakat, disamping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seorang barulah sah masuk
ke dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya, sesuai dengan firman Allah:
bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# öNä3çRºuq÷zÎ*sù Îû Ç`Ïe$!$# 3 ã@Å_ÁxÿçRur ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôèt
jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu
seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (Qur’an, 9 : 11)
Sekalipun zakat dibahas di dalam pokok bahasan “Ibadat”, karena dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari shalat, sesungguhnya merupakan bagian
sistem sosial ekonomi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar