Salah satu pilar penting untuk menciptakan
produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan
masyarakat modern, adalah pengembangan multi akad. Bentuk akad tunggal sudah tidak
mampu meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode multi akad seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk. Dr Mabid Al-Jarhi,
mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang
adalah sebuah keniscayaan.
Cuma masalahnya, literatur ekonomi syariah yang ada
di Indonesia sudah lama mengembangkan teori bahwa syariah tidak membolehkan dua
akad dalam satu transaksi akad (two in one). Larangan ini ditafsirkan secara dangkal
dan salah, sehingga menyempitkan pengembangan produk bank syariah. Padahal
syariah membolehkannya dalam ruang lingkup yang sangat luas.
Harus difahami, bahwa larangan two in one hanya terbatas dalam dua kasus saja sesuai dengan sabda-sabda Nabi Muhammad
SAW yang terkait dengan itu. Two in one tidak boleh diperluas kepada masalah lain
yang tidak relevan dan tidak pas konteksnya. Para dosen, ahli ekonomi syariah,
bankir syariah dan konsultan harus mempelajari secara mendalam pandangan ulama
tentang akad two in one dan al-ukud al-murakkabah, agar pemahaman terhadap design kontrak syariah, bisa lebih komprehensif,
dinamis dan tidak kaku. Kekakuan itu bisa terjadi karena kedangkalan
metodologis syariah dan kelangkaan litaratur yang sampai kepada kita.
Memang ada tiga buah hadits Nabi Saw yang
menunjukkan larangan penggunaan hybrid contract. Ketiga hadits itu berisi tiga
larangan, pertama larangan bai’ dan salaf, larangan bai’ataini fi bai’atin, dan larangan
shafqataini fi shafqatin. Ketiga hadits itulah yang selalu dijadikan
rujukan para konsultan dan banker syariah tentang larangan two in one. Namun harus dicatat, larangan itu hanya berlaku kepada dua kasus, karena
maksud hadits kedua dan ketiga sama, walaupun redaksinya berbeda. Telaah dan
analisis atas ketiga hadits ini akan diuraikan pada paparan selanjutnya.
Pandangan Ulama
Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah
al-Muqaran mengatakan “ Tidak ada larangan dalam syariah tentang penggabungan dua akad dalam
satu transaksi, baik akad pertukaran (bisnis) maupun akad tabarru’. Hal
ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang memerintahkan untuk
memenuhi (wafa) syarat-syarat dan akad-akad”
Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian
pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum multi akad adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam. Ulama yang
membolehkan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak
diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau
membatalkannya. (Al-‘Imrâni, Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, hal. 69). Kecuali menggabungkan dua akad yang menimbulkan riba atau
menyerupai riba, seperti menggabungkan qardh dengan akad yang lain, karena
adanya larangan hadits menggabungkan jual beli dan qardh. Demikian pula
menggabungkan jual beli cicilan dan jual beli cash dalam satu transaksi.
Menurut Ibn Taimiyah, hukum asal dari
segala muamalat di dunia adalah boleh kecuali yang diharamkan Allah dan
Rasulnya, tiada yang haram kecuali yang diharamkan Allah, dan tidak ada agama
kecuali yang disyariatkan.( Ibn Taimiyah, Jâmi’ al-Rasâil, j. 2, hal. 317)
Nazih Hammad dalam buku al-’Uqûd al-Murakkabah fi al-Fiqh
al-Islâmy menuliskan, ”Hukum dasar dalam
syara’ adalah bolehnya melakukan transaksi hybrid contract , selama setiap akad yang membangunnya ketika dilakukan sendiri-sendiri
hukumnya boleh dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ketika ada dalil yang
melarang, maka dalil itu tidak diberlakukan secara umum, tetapi mengecualikan
pada kasus yang diharamkan menurut dalil itu. Karena itu, kasus itu dikatakan
sebagai pengecualian atas kaidah umum yang berlaku yaitu mengenai kebebasan
melakukan akad dan menjalankan perjanjian yang telah disepakati. (Nazîh Hammâd, al-’uqûd al-Murakkabah fi al-Fiqh
al-Islâmy)
Demikian pula dengan Ibn al-Qayyim, ia
berpendapat bahwa hukum asal dari akad dan syarat adalah sah, kecuali yang
dibatalkan atau dilarang oleh agama.(Ibn al-Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în, j. 1, hal. 344)
Al-Syâtiby menjelaskan perbedaan antara
hukum asal dari ibadat dan muamalat. Menurutnya, hukum asal dari ibadat adalah
melaksanakan (ta’abbud) apa yang diperintahkan dan tidak
melakukan penafsiran hukum. Sedangkan hukum asal dari muamalat adalah
mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifât ila ma’âny). Dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan penemuan atau perubahan atas apa
yang telah ditentukan, sementara dalam bidang muamalat terbuka lebar kesempatan
untuk melakukan perubahan dan penemuan yang baru, karena prinsip dasarnya
adalah diperbolehkan (al-idzn) bukan melaksanakan (ta’abbud). ( Al-Syâtiby, al-Muwâfaqât, j. 1, hal. 284)
Pendapat ini didasarkan pada beberapa nash
yang menunjukkan kebolehan multi akad dan akad secara umum. Pertama firman
Allah dalam surat al-Mâidah ayat 1 yang artinya:“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah
olehmu akad-akad”. (QS. Al-Mâidah : 1)
Istilah Hibrid Contract dan Pengertiannya
.
Buku-buku teks fikih muamalah
kontemporer, menyebut istilah hybrid contract dengan istilah
yang beragam, seperti al-’uqûd
al-murakkabah, al-’uqûd al-muta’addidah ,al-’uqûd al-mutaqâbilah, al-’uqûd al-mujtami’ah, dan
al-’Ukud al-Mukhtalitah, Namun istilah yang paling populer ada dua macam ,
yaitu al-ukud al-murakkabah dan al-ukud al mujtami’ah.
Al-“Imrani dalam buku Al-Ukud al-Maliyah al-Murakkabah mendefinisikan hybrid contractyaitu “Kesepakatan dua pihak untuk
melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih –seperti jual beli
dengan sewa menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara’ah, sahraf (penukaran mata
uang), syirkah, mudharabah … dst.– sehingga semua akibat hukum akad-akad yang
terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, sebagaimana akibat
hukum dari satu akad.”
Macam-macam hybrid contract
Pertama, Multi Akad yang mukhtalithah (bercampur) yang memunculkan nama baru, seperti bai’ istighlal , bai’
tawarruq, musyarakah mutanaqishah dan bay wafa’.
- Jual beli istighlal merupakan percampuran 3 akad,
yaitu 2 akad jual beli dan ijarah, sehingga bercampur 3 akad. Akad
ini disebut juga three in one
- Jual Beli Tawarruq percampuran 2 akad jual beli.
Jual Beli 1 dengan pihak pertama, Jual Beli kedua dengan pihak ketiga.
- Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Akad ini
campuran akad syirkah milik dengan Ijarah yang mutanaqishah
atau jual beli yang disifati dengan mutanaqishah
(decreasing). Percampuran akad-akad ini
melahirkan nama baru, yaitu musyarakah
mutanaqishah (MMQ). Substansinya hampir sama
dengan IMBT, karena pada akhir periode barang menjadi milik nasabah,
namun bentuk ijarahnya berbeda, karenatransfer of title ini bukan dengan janji hibah atau
beli, tetapi karena transfer of tittle yang mutanaqishah, karena itu
sebutannya ijarah saja, bukan IMBT.
- Bay’ wafa’ adalah percampuran (gabungan) 2 akad
jual beli yang melahirkan nama baru. Pada awal kelahirannya di abad
5 Hijriyah, akad ini merupakan multiakad (hybrid), tetapi dalam
proses sejarah menjadi 1 akad, dengan nama baru yaitu bay wafa’.
Kedua Hybrid Contract yang mujtami’ah/mukhtalitah dengan nama akad baru, tetapi menyebut nama akad yang lama, seperti
sewa beli (bay’ at-takjiry) Lease and purchase. Contoh lain ialah
mudharabah musytarakah pada life insurance dan deposito bank syariah.
Contoh lainnya yang cukup menarik
ialah menggabungkan wadiah dan mudharabah pada GIRO, yang biaa
disebut Tabungan dan Giro Aotomatic Transfer Mudharabah dan Wadiah.
Nasabah mempunyai 2 rekening, yakni tabungan dan giro sekaligus.(2 rekening
dlm 1 produk).Setiap rekening dapat pindah secara otomatis jika salah rek
membutuhkan.
Ketiga Hybrid contract, yang akad-akadnya
tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru. tetapi nama akad
dasarnya tetap ada dan eksis dan dipraktekkan dalam suatu transaksi. Contohnya
:
1. Kontrak akad pembiayaan take over
pada alternatif 1 dan 4 pada fatwa DSN MUI No 31/2000
2. Kafalah wal ijarah pada kartu kredit,
3. Wa’ad untuk wakalah murabahah, ijarah,
musyarakah, dll pada pembiayaan rekening koran or line facility
5. Murabahah wal wakalah pd pembiayaan
murabahah basithah.
6.Wakalah bil ujrah pada L/C, RTGS,
General Insurance, Factoring,
7.Kafalah wal Ijarah pada LC, Bank
Garansi, pembiayaan multi jasa / multi guna, kartu kredit.
8.Mudharabah wal murabahah/ijarah/istisna
pada pembiayaan terhadap karyawan koperasi instansi.
9. Hiwalah bil Ujrah pada factoring.
10. Rahn wal ijarah pada REPO SBI dan SBSN
11.Qardh, Rahn dan Ijarah pada produk
gadai emas di bank syariah
Keempat, Hybrid Contract yang mutanaqidhah (akad-akadnya berlawanan). Bentuk ini dilarang dalam syariah.
Contohnya menggabungkan akad jual beli dan pinjaman
(bay’ wa salaf). Contoh lain, menggabungkan qardh wal ijarah dalam satu akad.
Kedua contoh tersebut dilarang oleh nash (dalil) syariah, yaitu hadits Rasulullah
Saw. Contoh lainnya : menggabungkan qardh dengan janji hadiah.
AVVIŻ AVVIŻ AVVIŻ
BalasHapusNagħtu self lil kumpanija privata u individwi. Tista 'ssib xi informazzjoni vitali dwar is-self noffru hawn taħt. Fi jkollna self mill-kumpanija tagħna, hemm xi informazzjoni li għandna bżonn biex jgħaddu madwar lilek qabel we tista 'tipproċedi għall-proċess ta' applikazzjoni. Rata ta 'interess: Fil-self noffru, aħna ma jitolbu 2% Rata ta' imgħax. AMMONT MOGĦTIJA: Aħna Agħti Out ammont minimu ta '1,000.00 sa massimu ta' 100,000,000.00 informazzjoni meħtieġa: Fir-rigward tal-informazzjoni meħtieġa, ser ikollok bżonn biex timla applikazzjoni li jkun fiha l-informazzjoni personali tiegħek u wkoll l-informazzjoni tas-self, dan se tgħinna jagħtuk dokumentazzjoni sħiħa ta 'l-termini tas-self u l-ftehim kuntrattwali li inti tkun mistennija li jiffirmaw u jibgħat lura lill-kumpanija għall-approvazzjoni jekk ikun sodisfatt. Email Us: (bonitecloancompany@gmail.com)
KIF INTI TISTA TAPPLIKA? Jekk jogħġbok imla kif xieraq:
SELF FORMOLA TA 'APPLIKAZZJONI:
Isem sħiħ:....................
Pajjiż: .....................
Stat: ..............
Belt: ..............
Sess: .........................
Data tat-twelid.................
Numru tat-telefon:...........
Ammont Self: ...........
dħul fix-xahar: ..........
Okkupazzjoni: ................... ....
Perjodu tas-self: ....................... ................
Skop ta 'self: ......................... ...........
Indirizz ta 'le-mail: ...................... ................
Have You applikati qabel? ....................
Sodisfazzjon tiegħek hija prijorità tagħna. e.mail bonitecloancompany@gmail.com
Iqis Best.
AVVIŻ AVVIŻ AVVIŻ
BalasHapusNagħtu self lil kumpanija privata u individwi. Tista 'ssib xi informazzjoni vitali dwar is-self noffru hawn taħt. Fi jkollna self mill-kumpanija tagħna, hemm xi informazzjoni li għandna bżonn biex jgħaddu madwar lilek qabel we tista 'tipproċedi għall-proċess ta' applikazzjoni. Rata ta 'interess: Fil-self noffru, aħna ma jitolbu 2% Rata ta' imgħax. AMMONT MOGĦTIJA: Aħna Agħti Out ammont minimu ta '1,000.00 sa massimu ta' 100,000,000.00 informazzjoni meħtieġa: Fir-rigward tal-informazzjoni meħtieġa, ser ikollok bżonn biex timla applikazzjoni li jkun fiha l-informazzjoni personali tiegħek u wkoll l-informazzjoni tas-self, dan se tgħinna jagħtuk dokumentazzjoni sħiħa ta 'l-termini tas-self u l-ftehim kuntrattwali li inti tkun mistennija li jiffirmaw u jibgħat lura lill-kumpanija għall-approvazzjoni jekk ikun sodisfatt. Email Us: (bonitecloancompany@gmail.com)
KIF INTI TISTA TAPPLIKA? Jekk jogħġbok imla kif xieraq:
SELF FORMOLA TA 'APPLIKAZZJONI:
Isem sħiħ:....................
Pajjiż: .....................
Stat: ..............
Belt: ..............
Sess: .........................
Data tat-twelid.................
Numru tat-telefon:...........
Ammont Self: ...........
dħul fix-xahar: ..........
Okkupazzjoni: ................... ....
Perjodu tas-self: ....................... ................
Skop ta 'self: ......................... ...........
Indirizz ta 'le-mail: ...................... ................
Have You applikati qabel? ....................
Sodisfazzjon tiegħek hija prijorità tagħna. e.mail bonitecloancompany@gmail.com
Iqis Best.
Do you need a genuine Loan to settle your bills and startup
BalasHapusbusiness? contact us now with your details to get a good
Loan at a low rate of 3% per Annual email us:
Do you need Personal Finance?
Business Cash Finance?
Unsecured Finance
Fast and Simple Finance?
Quick Application Process?
Finance. Services Rendered include,
*Debt Consolidation Finance
*Business Finance Services
*Personal Finance services Help
Please write back if interested with our interest rate EMAIL: muthooth.finance@gmail.com
Call or add us on what's App +91-7428831341