1.
Dana
Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak
ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat
sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan
lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian
besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari
masyarakat.
a.
Giro Wadi’ah
(demand deposit)
Giro wadiah adalah
simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun
valuta asing pada bank yang
dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini
termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga
dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah.
b.
Tabungan
Wadi’ah (saving deposit)
Tabungan
adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari
masing-masing bank penerbit.
c.
Simpanan
Berjangka (Deposito iB)
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang
diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank
yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka
waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan
pemberitahuan sebelumnya.
2.
Dana
Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak
luar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak
kedua, yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.
Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a.
Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena
bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman bantuan luar negeri.
b.
Pinjaman dari bank lain di dalam negeri,
pinjaman ini dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money).
Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban kliring atau
daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
Jangka waktu pinjaman relatif sangat singkat (overnight call money) dengan menggunakan
instrument sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c.
Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips”
atau “Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang
dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d.
Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana
jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan
oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya
terakhir bagi bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the
last resort.
e.
Pinjaman Subordinasi
f.
Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan
di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah
dan panjang, offshore loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan
dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.
g.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB), pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjual
belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan jangka waktu
pendek dan dapat di perpanjang lagi
h.
Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat
memperoleh dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam bentuk
obligasi maupun saham.
3.
Dana
Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri
atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham
atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan
jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum juga
untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar