Oleh
: Mirsad Akbar Rasibo
Sebagaimana yang
kita ketahui bahwa Giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat
perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah
Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam
periode tertentu.
Sedangkan
Tabungan merupakan simpanan masyarakat
yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat
dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank
penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro
dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut
UU no. 10 th 1998), dan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total
keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Selanjutnya, Giro Wadiah adalah simpanan yang penarikannya dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan yang didasarkan pada prinsip titipan atau wadiah sehingga nasabah
tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, melainkan bonus yang nilainya tidak boleh
diperjanjikan diawal akad. (Abdul GhofurAnshori, 2007 : 81) Sedangkan Tabungan Wadiah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang didasarkan pada prinsip wadiah. Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.
Gambaran umum tentang jasa layanan Giro
Wadiah dan Penghimpunan dana Tabungan Wadiah
Jasa Layanan Giro Wadiah
Secara umum, yang dimaksud dengan giro
adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan
pemindahbukuan. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa
yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Yang dimaksud giro wadiah adalah giro
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah,
pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau
barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi
hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang
meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan
demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan
imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
Dalam kaitannya dengan produk giro,
Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak
sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau
memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak
sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan
dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana
tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa
bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.
Dari pemaparan di atas, maka dapat
dinyatakan beberapa ketentuan umum giro wadiah sebagai berikut:
·
Dana wadiah dapat
digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin
pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
·
Keuntungan atau
kerugian dari pegelolaan dana menjadi milik atau ditanggung bank, sedangkan
pemilik tidak dijanjikan imbalan atau menanggung kerugian. Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana
masyarakat namun tidak diperjanjikan di awal.
·
Pemilik dana
wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian
maupun seluruhnya.
Penghimpunan dana Tabungan Wadiah
Selain giro, produk perbankan syariah
di bidang penghimpunan dana (founding) adalah tabungan. Berdasarkan
undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati,
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Tabungan wadiah merupakan tabungan
yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga
dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan
produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada
Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya,
sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang
yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang
tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan
harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah)
menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari
hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Dalam tabungan wadiah, bank dengan
nasabah tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan
harta tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik
harta titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain,
pemberian bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik
beberapa ketentuan umum berkenaan dengan tabungan wadiah, yaitu sebagai berikut:
·
Tabungan wadiah
merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik.
·
Keuntungan atau
kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak atau tanggung
jawab bank, sedangkan nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan menanggung
kerugian.
·
Bank dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai insentif selama tidak
diperjanjikan di akad awal pembukaan rekening.
Adapun untuk penghitungan bonus
tabungan wadiah dapat diasumsikan seperti penghitungan hadiah seperti dalam
giro wadiah, hanya saja yang digunakan bukanlah angka tarif bonus giro wadiah,
melainkan tarif bonus tabungan wadiah.
Perbedaan antara
jasa layanan Giro Wadiah dengan penghimpunan dana tabungan Wadiah
Dari uraian di
atas, dapat ditarik beberapa persamaan dari layanan Giro Wadiah dengan
Penghimpunan dana Tabungan Wadiah, yaitu:
A.
Pada Jasa Layanan Giro wadiah penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro, Sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahanbukuan. Sedangkan
Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau
bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
B.
Ciri-ciri Giro
wadiah dan Tabungan Wadiah
Giro Wadiah, ciri-cirinya adalah:
·
Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk
mengoperasi kan rekeningnya.
·
Untuk membuka rekening diperlukan surat
referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum
(yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
·
Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam
daftar hitam Bank Indonesia;
·
Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan
cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
Tipe Rekening :
·
Rekening perorangan,
·
Rekening pemilik tunggal,
·
Rekening bersama (dua orang individu atau
lebih),
·
Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak
berbadan hukum,
·
Rekening perusahaan yang berbadan hukum,
·
Rekening kemitraan,
·
Rekening titipan;
Servis lainnya
:
·
Cek istimewa,
·
Instruksi
siaga (standing instruction),
·
Transfer dana otomatis;
·
Kepada pemegang rekening akan diberikan salinan
rekening (statement of account) dengan rincian transaksi setiap bulan;
·
Konfirmasi saldo dapat dikirimkan oleh bank
kepada pemegang rekening setiap enam bulan atau periode yang dikehendaki oleh
pemegang rekening.
Ciri-ciri
rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
·
Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
·
Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang
harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
·
Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan
saja;
Tipe rekening :
·
Rekening perorangan,
·
Rekening bersama (dua orang atau lebih),
·
Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak
berbadan hukum,
·
Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang
tua atau wali dari pemegang rekening),
·
Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
Pembayaran bonus (hibah)
dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
Bank Syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
C.
Giro wadiah menggunakan fatwa DSN No :
01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro sedangkan tabungan wadiah menggunakan fatwa DSN
No : 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
Persamaan antara
jasa layanan Giro Wadiah dengan penghimpunan dana tabungan Wadiah
Dari
Pembahasan Kedua Produk, Memiliki banyak Persamaan,diantaranya:
a. Pada kedua produk (giro dan tabungan), wadi’ah
diaplikaskan dalam bentuk akad yad adh-dhamanah(sama-sama menggunakan
akad Yad adh-dhamana), pihak bank dapat memanfaatkan dan
menggunakan titipan tersebut, sehingga semua keuntungan yang dihasilkan dari
dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank adalah penanggung
seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan bagi si penitip, ia akan
mendapatkan jaminan keamanan terhadap titipannya. Tapi walaupun demikian
pihak si penerima titipan yang telah menggunakan barang titipan tersebut, tidak
dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak
disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditettapkan dalam nominal persentase
secara advance.
b. ketentuan umum
Giro berdasarkan Wadi’ah ialah:
·
Bersifat titipan,
·
Titipan bisa
diambil kapan saja (on call), dan
·
Tidak ada imbalan
yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
Demikian juga dalam bentuk tabungan,
bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah :
·
Bersifat
simpanan;
·
Simpanan bisa
diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan;
·
Tidak ada imbalan
yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar