Prinsip syariah yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu suatu perjanjian atau akad kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb al-Mal dengan pengelolanya yang disebut sebagai mudharib.
Pada perjanjian Mudharabah ini, rabb al- mal menyetorkan modal usaha yang akan dikelola oleh mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua belah pihak dari laba yang akan diperoleh.
Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb al-mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib. Kalau nantinya dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untungnya di bagi antara rabb al- mal dengan mudharib, kalau hasil usahanya merugi, maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian dari mudharib maka sudah sepatutnya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadinya kerugian pada usaha tersebut.
Syarat dari pada modal yang berasal dari Rabb al- Mal yang di berikan kepada Mudharib:
- Modal usaha harus dalam bentuk tunai, oleh karena itu modal dalam bentuk hutang tidak di perbolehkan.
- Modal usaha tidak boleh dalam bentuk komoditi
- Modal usaha tidak boleh dalam bentuk benda yang tidak bergerak
- Modal usaha yang berbentuk uang tunai harus ada dan diserahkan kepada mudharib pada saat akad dilakukan.
- Rabb al mal tidak di perbolehkan ikut campur dalam pengelolaan dana yang disetornya kepada mudharib.
Jenis- jenis usaha Mudharabah
- Mudharabah mutlaqah atau unrestricted mudharabah, rabb-al mal menyerahkan modal seluruhnya kepada mudharib tanpa membatasi bidang usaha, lokasi, metode, dan hal lainnya yang akan dilakukan oleh mudharib. Sebagai pengelola dana, mudharib diperkenankan untuk melakukan usaha sesuai dengan keahlian dan pengalamannya pada dunia usaha. Kekuasaan yang ada pada mudharib adalah hak mutlak yang diberikan oleh rabb al- mal, dan mudharib dapat dengan leluasa mengelola dana usaha tersebut sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.
- Mudharabah muqayyadah atau restricted mudharabah dimana rabb al-mal memberikan modalnya kepada mudharib untuk melakukan suatu usaha tertentu saja sesuai dengan keinginan dari rabb al-mal.
Syarat dan tanggung jawab sebagai mudharib:
- Seorang mudharib harus bertanggung jawab penuh atas pekerjaan dalam mengelola dana dari rabb al-mal yang di gunakan untuk kepentingan usaha untuk menghasilkan keuntungan/laba.
- Seorang mudharib dilarang untuk menggunakan modal yang disetor oleh rabb al-mal dan menggunakannya sebagai investasi akad mudharabah yang kedua pada pihak lain dan bertindak sebagai rabb al-mal.
Aplikasi dari transaksi Mudharabah:
- Rekanan – atau simple partnership, dimana pihak pertama memberikan modalnya sebagai rabb al-mal dan pihak kedua menjadi mudharib atau managernya dan laba dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat akad di lakukan.
- Dana investasi mudharabah, seperti deposito mudharabah, dimana nasabah sebagai rabb al-mal datang ke bank dan menyetorkan sejumlah uangnya untuk dikelola oleh pihak bank yang bertindak sebagai mudharib, nisbah atau bagihasil dapat dinegosiasikan antara pihak nasabah dan pihak bank syariah.
- Project financing, Bank syariah yang bertindak sebagai rabb al-mal memberikan pembiayaan kepada nasabah yang bertindak sebagai mudharib atau project managernya.
- Letter of credit atau LC, Nasabah sebagai rabb al-mal menyetorkan dananya pada rekening dengan menggunakan akad wadiah di Bank syariah, dan sebagai mudharib bank akan menerbitkan LC dan melakukan pembayaran pada pihak lain dengan menggunakan dana nasabah yang ada di bank, bagi hasil keuntungan dari usaha nasabah akan di berikan kepada bank sesuai dengan perjanjian di muka.
- Takaful, dimana pada rekening investasi, nasabah sebagai rabb al-mal menyetorkan dana investasi nya kepada pihak takaful sebagai mudharib yang akan mengelola dana tersebut dengan konsep bagi hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar