1.
Dana
Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak
ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat
sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan
lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian
besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari
masyarakat.
a.
Giro Wadi’ah
(demand deposit)
Giro wadiah adalah
simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun